Merupakan nilai yang menjadi cita-cita Queen Latifa Hospital.
βQueen Latifa Hospital β Leading In Hospital Careβ
BRAND VALUE
CORPORATE VALUE
Memberikan pelayanan berkualitas tinggi sesuai dengan standar terbaik
Memahami kebutuhan dan harapan pasien serta keluarga dengan empati
Tanggap dalam memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan pasien dengan cepat
Melayani dengan penuh kesadaran, fokus dan perhatian terhadap detail
Memberikan rasa aman dan nyaman melalui pelayanan profesional dan terpercaya
Sejarah Queen Latifa Hospital Kulon Progo
Berawal dari Klinik utama Alesha
Queen Latifa Hospital Kulon Progo berawal dari sebuah Klinik Utama Alesha dan kemudian dikembangkan menjadi Rumah Sakit Umum yang dirintis oleh Bpk. Syaifudin dan Ibu Siti Purwanti pada tahun 2019. Kehadiran Rumah Sakit Umum Ini menjadi langkah awal dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Kulon Progo dan sekitarnya.
Peresmian & Izin Operasional Rumah Sakit Umum Queen Latifa Kulon Progo
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan, Queen Latifa Hospital Kulon Progo terus mengembangkan kualitas pelayanan hingga akhirnya memperoleh Ijin Operasional Rumah Sakit Umum Queen Latifa Kulon Progo pada tanggal 28 juni 2019 dari Dinas Kesehatan dan diresmikan oleh Bupati Kulon Progo.
Kerjasama BPJS Kesehatan
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan RSU Queen Latifa Kulon Progo bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 1 Desember 2021
Visi Misi
VISI
Menjadi Rumah Sakit Pilihan Utama di Kabupaten Kulon Progo yang Memberikan Pelayanan Paripurna.
MISI
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang profesional bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien;
Mengembangkan potensi, kompetensi, dan budaya mutu di lingkungan Rumah Sakit;
Menciptakan rasa aman dan nayaman bagi pasien.
Hak dan Kewajiban Pasien
HAK PASIEN
Sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2023 Pasal 276
Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain;
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
Sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2023 Pasal 277 :
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan;
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Queen Latifa